Damai di Meja Mediasi: Kisah Sukses Warisan R. Sumarsono Membagi Harta dengan Adil, Menyelamatkan Keluarga

Proses Mediasi Tim Andi Law Firm Dengan Keluarga Alm. R. Sumarsono dan Peny Wahyuningsih

Denpasar (Andi Law Firm) – Sengketa warisan yang sempat menimbulkan ketegangan di antara pihak keluarga almarhum R. Sumarsono akhirnya berakhir damai. Setelah melalui proses musyawarah dan mediasi intensif, kedua belah pihak resmi mencapai kesepakatan dan menandatangani Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum keluarga, I Wayan Swandi, S.Pd., S.H., MNLP., CTA, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian kasus ini menjadi contoh nyata bahwa konflik hukum dapat diselesaikan secara humanis dan berkeadilan, tanpa harus melalui jalur pengadilan.

“Permasalahan ini berawal dari tidak adanya wasiat atau dokumen pembagian harta peninggalan almarhum. Kondisi tersebut kerap menimbulkan tafsir berbeda di antara ahli waris, terutama ketika pewaris tidak meninggalkan keturunan,” jelas Wayan Swandi saat ditemui di Denpasar, Sabtu (17/5/2025).

Almarhum R. Sumarsono diketahui meninggal dunia di Situbondo pada 15 Juli 2024, disusul oleh sang istri Peny Wahyuningsih yang berpulang pada 14 Agustus 2024. Keduanya tidak meninggalkan keturunan maupun surat wasiat, sehingga memunculkan perbedaan pendapat terkait pembagian harta peninggalan.

Menurut Wayan Swandi, penyelesaian sengketa melalui mediasi dan musyawarah keluarga merupakan langkah yang paling ideal dalam perkara waris. Langkah ini memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan secara terbuka dan mencari titik temu tanpa menimbulkan perpecahan keluarga.

“Penyelesaian secara mediasi memberikan keuntungan bagi semua pihak, karena prosesnya lebih cepat, biaya lebih ringan, dan menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses tersebut berlandaskan pada ketentuan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa mediasi adalah proses penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan bantuan pihak ketiga yang netral.

Sebelumnya, sempat terjadi penelusuran dan pengamanan dokumen  terkait warisan di sebuah properti milik keluarga yang berlokasi di Puri Citra Pratama, Jalan Taman Sari No.4, Lingkungan Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod (9/5). Aksi tersebut dilakukan untuk menelusuri dokumen dan surat-surat penting terkait warisan.

“Setelah adanya ketegangan antar keluarga yang sempat memanas dan setelah adanya komunikasi yang dibangun dengan baik, kedua belah pihak menyadari adanya kesalahpahaman dan memilih berdamai. Akhirnya, semua sepakat untuk menandatangani Akta Perdamaian yang mengikat secara hukum,” tutur Wayan Swandi.

Berdasarkan isi akta tersebut, pihak pertama berhak memperoleh 37,5% dari total harta warisan, sedangkan pihak kedua menerima 62,5%. Pembagian ini disepakati bersama dengan prinsip keadilan dan tanpa adanya keberatan dari kedua belah pihak.

Kesepakatan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan hukum dan tokoh masyarakat, karena dianggap sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan solutif. Proses damai ini juga menunjukkan bahwa mediasi merupakan instrumen hukum yang efektif dalam mencegah eskalasi konflik di ranah keluarga.

Selain memberikan kepastian hukum, Akta Perdamaian ini juga menjadi dokumen sah secara yuridis, sehingga dapat dijadikan dasar hukum dalam pengelolaan dan pembagian aset warisan di kemudian hari.

Sebagai penutup, Wayan Swandi mengingatkan pentingnya masyarakat memahami nilai hukum preventif dengan cara membuat wasiat atau surat pembagian harta tertulis agar tidak menimbulkan permasalahan bagi ahli waris di masa mendatang.

“Harta bisa dibagi secara adil, tetapi keharmonisan keluarga tidak boleh hilang. Perdamaian ini adalah bukti bahwa hukum dapat berjalan selaras dengan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.

Keberhasilan penyelesaian kasus ini mendapat apresiasi luas sebagai contoh penegakan hukum yang humanis dan solutif, membuktikan bahwa mediasi adalah instrumen yang sangat efektif dalam mencegah eskalasi konflik keluarga.

Kasus keluarga R. Sumarsono ini menjadi blueprint bahwa dengan niat baik dan pendampingan hukum yang tepat, konflik warisan yang paling rumit sekalipun dapat diubah menjadi Harmoni yang sah dan mengikat secara hukum!